MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra`] ia berkata: Aku pernah mendengar [Syarik], ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: "Seorang wanita yang telah berhenti darahnya, apakah suaminya boleh mendatanginya sebelum ia mandi?", ia berkata: Telah berkata [Abdul Malik] dari ['Atha`]: 'Itu menjadi rukhshah sebab syahwat yang sudah membuncah". Abu Muhammad berkata: "Aku hawatir hal itu suatu kesalahan, aku hawatir itu pendapat Laits, aku tidak tahu hadits (seperti itu) dari Abdul Malik", Abu Muhammad berkata: "Asysyabiq itu adalah orang yang sedang berhasrat kuat".