KEMBALI
HADIS #754 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَقَعُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: "Ia harus bersedekah setengah dinar".

MENU
Pilih fitur atau navigasi