KEMBALI
HADIS #754 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَمَنْ أَهْدَى بَدَنَةً جَزَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ هَدْيَ تَمَتُّعٍ فَأُصِيبَتْ فِي الطَّرِيقِ فَعَلَيْهِ الْبَدَلُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi