MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al 'Auza'i] Tentang seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia tengah haid, atau ia melihat (tanda-tanda) suci dan ia belum mandi (hadats), ia berkata: "Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan bersedekah dengan seperlima dinar".