MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dan [Abu Nu'aim] dari [Syarik] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Abu 'Ubaidah] ia berkata, "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya." Kemudian ia membaca ayat ini: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. An Nisaa: 43).