KEMBALI
HADIS #815 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid At Thayalisi] dan ['Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata, "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan pada kalimat adzan (dua kali-dua kali) dan mengganjilkan iqamah."

MENU
Pilih fitur atau navigasi