KEMBALI
HADIS #972 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh menikahi perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak ibunya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi